Begini Kata Direktur PT Boss Terhadap Tuntutan Ganti Rugi Lahan Masyarakat Kampung Dasaq

img

Alsiyus, salah satu pemegang saham dan juga Direktur PT BOSS. (foto : Istimewa)


SENDAWAR –  Menyikapi tuntutan pembayaran ganti rugi lahan oleh masyarakat Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, PT Bangun Olah Sarana Sukses (BOSS) memberikan klarifikasi untuk yang kedua kalinya. 

Bagian manajemen dari perusahaan penambang batubara itu yang merupakan salah satu pemegang saham, dan juga mengaku sebagai Direktur PT BOSS, Alsiyus, menyebut bahwa dalam pertemuan pada Rabu (15/7/2020) dihasilkan tujuh butir kesepakatan yang ditandatangani bersama dalam berita acara. 

Tetapi menurut Alsiyus, tidak ada kesepakatan dari PT BOSS dan PT PB, bahwa akan ada pelunasan pembayaran seperti yang dilontarkan oleh Gepak Kubar selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.

“Terkait ganti rugi lahan bakal diselesaikan. PT BOSS maupun PT PB akan membayar klaim sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun secara bertahap dengan empat kali pembayaran,” bebernya kepada media yang tergabung dalam Asosiasi Jurnalis Kubar-Mahulu, via telepon seluler, Senin (20/7/2020).

Alsiyus menepis jika ada kesepakatan yang tertuang dalam berita acara 15 Juli lalu 2020, telah disepakati oleh PT Boss dan PT Pratama Bersama (PB) akan membayar seluruh tuntutan warga pemilik laahan dalam waktu dekat ini.

“Memang ada 7 butir kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tersebut. Namun, tidak ada kesepakatan dari PT Boss dan PT PB bahwa akan ada pelunasan pembayaran seperti yang dilontarkan oleh DPC Kubar Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak), selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.

“Terhadap tuntutan ganti rugi lahan warga Kampung Dasaq, kami (PT Boss) akan memenuhinya setelah melakukan komunikasi dengan pihak top manajemen di Jakarta. Itu sesuai isi berita acara 15 Juli  2020,” tegasnya. 

“Sehingga itulah kami meminta waktu satu minggu untuk menjawab. Untuk berkomunikasi dengan pihak top management. Jadi bukan meminta waktu 1 minggu untuk melunasi tuntutan tersebut,” tukas Alsiyus.

Dia mengakui bahwa dalam pertemuan 15 Juli 2020 pihaknya telah mengutus perwakilan manajemen PT Boss dan PT PB, yakni Yudi SE dan Tri Bakti.  

“Kami tetap menghormati keinginan warga pemilik lahan. Tapi dengan waktu satu pekan yang diminta olebh Gepak Kubar agar melunasi pembayaran lahan warga, rasanya tidak sesuai dengan isi berita acara. Jika ada ancaman ingin menduduki area pertambangan, maka harus sesuai dengan aturan hukum. Sebab, kami tidak menyuruh, karena itu hak mereka,” tandas Alsiyus. 

Sebelumnya diberitakan oleh Poskota Kaltim, bahwa terkait belum tuntasnya ganti rugi lahan masyarakat Kampung Dasaq oleh PT Boss dan PT PB, DPC Gepak dan Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar serta LBH A Johnson Daud SH MHum dan Rekan menyatakan sikap tegas. 

Ketua DPC Gepak Kubar yang sekaligus Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, Matias Genting SH mengatakan  bahwa dalam pertemuan dengan dua perusahaan itu pada 15 Juli 2020 dihasilkan tujuh butir kesepakatan yang ditandatangani bersama dalam berita acara.“Sudah dilakukan pemisahan data tuntutan masyarakat pemilik lahan yang berada di PT Boss dan PT PB,” jelas  Matias Genting SH kepada wartawan, Jumat (17/7/2020) di Sendawar.

Menurutnya, dalam pertemuan itu pihaknya telah menjelaskan rinci tuntutan warga pemilik lahan yang sudah sekitar empat tahun menanti, lahan mereka tak kunjung dibayar.“Kami hanya minta perusahaan mentaati isi berita acara. Waktu satu pekan yang diminta PT Boss dan PT PB untuk segera membayar lahan warga yang masuk dalam konsesi mereka dituruti oleh warga,” tegasnya. 

Matias berharap, dua perusahaaan itu tidak lagi membuat beragam alasan. Namun kepastian yang diharapkan masyarakat untuk pembayaran lahan mereka yang sudah digarap dan rusak oleh perusahaan itu.

“PT Boss dan PT PB harus membayar lahan warga Kampung Dasaq yang sudah diverifikasi. Tidak perlu berdalih harus ke pengadilan. Karena masyarakat tidak bisa membiayai ke pengadilan,” ucap Matias Genting, didampingi Sekretaris Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, Sarjodi SH.

Matias menuturkan, jika berita acara hasil pertemuan 15 Juli  diingkari oleh PT Boss dan PT PB, maka selanjutnya masyarakat akan menduduki lokasi pertambangan dua perusahaan itu di Kampung Dasaq.“Kami tegaskan, apabila tidak ada pembayaran sesuai berita acara, maka tidak ada pertemuan lagi. Selanjutnya masyarakat Dasaq akan menginap di site PT Boss dan PT PB, sampai ada realisasi,” tandasnya.

Perlu diketahui, dalam berita acara pertemuan 15 Juli 2020, pokok pembicaraan yakni sudah dilaksanakan verifikasi data kepemilikan lahan warga. Yakni sesuai hasil rapat 9 Juli 2020. Dilakukan pemisahan lahan warga yang masuk dalam konsesi PT Boss dan PT PB. Jumlah sisa pembayaran yang harus diterima warga pemilik lahan dari PT Boss dengan total Rp. 321.328.000, dan dari PT PB sebesar Rp. 2.445.810.000.(imn)