Begini Kata Direktur PT Boss Terhadap Tuntutan Ganti Rugi Lahan Masyarakat Kampung Dasaq
Alsiyus, salah satu pemegang saham dan juga Direktur
PT BOSS. (foto : Istimewa)
SENDAWAR –
Menyikapi tuntutan pembayaran ganti rugi lahan oleh masyarakat Kampung Dasaq,
Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur,
PT Bangun Olah Sarana Sukses (BOSS) memberikan klarifikasi untuk yang kedua
kalinya.
Bagian manajemen dari
perusahaan penambang batubara itu yang merupakan salah satu pemegang saham, dan
juga mengaku sebagai Direktur PT BOSS, Alsiyus, menyebut bahwa dalam pertemuan
pada Rabu (15/7/2020) dihasilkan tujuh butir kesepakatan yang ditandatangani
bersama dalam berita acara.
Tetapi menurut
Alsiyus, tidak ada kesepakatan dari PT BOSS dan PT PB, bahwa akan ada pelunasan
pembayaran seperti yang dilontarkan oleh Gepak Kubar selaku penerima kuasa dari
pemilik lahan.
“Terkait ganti rugi
lahan bakal diselesaikan. PT BOSS maupun PT PB akan membayar klaim sesuai
dengan ketentuan yang ada. Namun secara bertahap dengan empat kali pembayaran,”
bebernya kepada media yang tergabung dalam Asosiasi Jurnalis Kubar-Mahulu, via
telepon seluler, Senin (20/7/2020).
Alsiyus menepis jika
ada kesepakatan yang tertuang dalam berita acara 15 Juli lalu 2020, telah
disepakati oleh PT Boss dan PT Pratama Bersama (PB) akan membayar seluruh
tuntutan warga pemilik laahan dalam waktu dekat ini.
“Memang ada 7 butir
kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tersebut. Namun, tidak ada
kesepakatan dari PT Boss dan PT PB bahwa akan ada pelunasan pembayaran seperti
yang dilontarkan oleh DPC Kubar Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak),
selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.
“Terhadap tuntutan
ganti rugi lahan warga Kampung Dasaq, kami (PT Boss) akan memenuhinya setelah
melakukan komunikasi dengan pihak top manajemen di Jakarta. Itu sesuai isi
berita acara 15 Juli 2020,” tegasnya.
“Sehingga itulah kami
meminta waktu satu minggu untuk menjawab. Untuk berkomunikasi dengan pihak top
management. Jadi bukan meminta waktu 1 minggu untuk melunasi tuntutan
tersebut,” tukas Alsiyus.
Dia mengakui bahwa
dalam pertemuan 15 Juli 2020 pihaknya telah mengutus perwakilan manajemen PT
Boss dan PT PB, yakni Yudi SE dan Tri Bakti.
“Kami tetap
menghormati keinginan warga pemilik lahan. Tapi dengan waktu satu pekan yang
diminta olebh Gepak Kubar agar melunasi pembayaran lahan warga, rasanya tidak
sesuai dengan isi berita acara. Jika ada ancaman ingin menduduki area
pertambangan, maka harus sesuai dengan aturan hukum. Sebab, kami tidak
menyuruh, karena itu hak mereka,” tandas Alsiyus.
Sebelumnya
diberitakan oleh Poskota Kaltim, bahwa terkait belum tuntasnya ganti rugi lahan
masyarakat Kampung Dasaq oleh PT Boss dan PT PB, DPC Gepak dan Pokdar Kamtibmas
Bhayangkara Resor Kubar serta LBH A Johnson Daud SH MHum dan Rekan menyatakan
sikap tegas.
Ketua DPC Gepak Kubar yang sekaligus Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, Matias Genting SH mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan dua perusahaan itu pada 15 Juli 2020 dihasilkan tujuh butir kesepakatan yang ditandatangani bersama dalam berita acara.“Sudah dilakukan pemisahan data tuntutan masyarakat pemilik lahan yang berada di PT Boss dan PT PB,” jelas Matias Genting SH kepada wartawan, Jumat (17/7/2020) di Sendawar.
Menurutnya, dalam pertemuan itu pihaknya telah menjelaskan rinci tuntutan warga pemilik lahan yang sudah sekitar empat tahun menanti, lahan mereka tak kunjung dibayar.“Kami hanya minta perusahaan mentaati isi berita acara. Waktu satu pekan yang diminta PT Boss dan PT PB untuk segera membayar lahan warga yang masuk dalam konsesi mereka dituruti oleh warga,” tegasnya.
Matias berharap, dua
perusahaaan itu tidak lagi membuat beragam alasan. Namun kepastian yang
diharapkan masyarakat untuk pembayaran lahan mereka yang sudah digarap dan
rusak oleh perusahaan itu.
“PT Boss dan PT PB
harus membayar lahan warga Kampung Dasaq yang sudah diverifikasi. Tidak perlu
berdalih harus ke pengadilan. Karena masyarakat tidak bisa membiayai ke
pengadilan,” ucap Matias Genting, didampingi Sekretaris Pokdar Kamtibmas
Bhayangkara Resor Kubar, Sarjodi SH.
Matias menuturkan, jika berita acara hasil pertemuan 15 Juli diingkari oleh PT Boss dan PT PB, maka selanjutnya masyarakat akan menduduki lokasi pertambangan dua perusahaan itu di Kampung Dasaq.“Kami tegaskan, apabila tidak ada pembayaran sesuai berita acara, maka tidak ada pertemuan lagi. Selanjutnya masyarakat Dasaq akan menginap di site PT Boss dan PT PB, sampai ada realisasi,” tandasnya.
Perlu diketahui,
dalam berita acara pertemuan 15 Juli 2020, pokok pembicaraan yakni sudah
dilaksanakan verifikasi data kepemilikan lahan warga. Yakni sesuai hasil rapat
9 Juli 2020. Dilakukan pemisahan lahan warga yang masuk dalam konsesi PT Boss
dan PT PB. Jumlah sisa pembayaran yang harus diterima warga pemilik lahan dari
PT Boss dengan total Rp. 321.328.000, dan dari PT PB sebesar Rp.
2.445.810.000.(imn)